JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara 300 triliun rupiah, dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kasus korupsi timah yang melibatkan suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan juga Crazy Rich Jakarta, Helena Lim, belum juga usai.
Kamis (13/02) kemarin, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Sebelumnya, Harvey divonis 6 setengah tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain vonis 20 tahun penjara, Harvey Moeis juga didenda 1 miliar rupiah dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar 420 miliar rupiah.
Untuk membahas tentang vonis banding para terpidana kasus korupsi timah, baik Harvey Moeis maupun Helena Lim, kita akan membahasnya dengan Profesor Suparji Ahmad, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia.
Baca Juga Diperberat, Vonis Banding Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1M di https://www.kompas.tv/nasional/573901/diperberat-vonis-banding-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara-dan-denda-rp-1m
#harveymoeis #vonis #korupsitimah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/573913/full-ini-alasan-hakim-perberat-vonis-hukuman-harvey-moeis-jadi-20-tahun-penjara-sudah-adil